Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

HRDClub: Topik Laku: Perselisihan Perburuhan

-

 

Since: 12 Sept 1998

 

-

Penyelesaian Perselisihan Perburuhan

Pertemuan HRD Club lalu berlang-sung tanggal 18 Juni 1999 menghadirkan Ibu Dra. Sri Razziaty Ischaja , anggota Panitia Penyelesaian Perse-lisihan Perburuhan Pusat ( P4P) dan Sekretaris APINDO.

Topik yang dibawakan beliau adalah Penyelesaian Perselisihan Perbu-ruhan. Berikut kami sarikan makalah yang beliau bawakan.

Krisis moneter yang hampir dua tahun terjadi merupakan penyebab merosotnya perekonomian di negara kita. Hal ini sangat dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat.

Sehingga tak bisa dielakkan lagi, guna menekan efisiensi dana yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, selain efisiensi di bidang sarana dan prasarana, langkah pemutusan hu-bungan kerja terpaksa dilakukan di beberapa perusahaan.

Akibat terjadinya pemutusan hu-bungan kerja ini dan sulitnya mencari pekerjaan, sangat berdampak pada perilaku sosial masyarakat negatif yang terjadi akhir-akhir ini.

Beberapa faktor yang menga-kibatkan perubahan perilaku sosial yang menjurus ke arah negatif ini antara lain yaitu:

  1. Tidak terpenuhinya hak-hak yang harus diberikan kepada karyawan yang terkena PHK.
  2. Kurangnya informasi dari pihak perusahaan mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil.
  3. Adanya pihak ketiga yang dengan sengaja menyusup mempenga-ruhinya .
  4. Masih adanya perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMR dan hak-hak lain yang seharusnya mereka terima, yang terpaksa disetujui secara sepihak (dari pihak yang sangat membutuhkan pekerjaan).Dalam hal ini Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) tidak diperhatikan oleh kedua belah pihak.
  5. Tidak dibentuknya Lembaga Kerja-sama Bipartit sehingga keinginan kedua belah pihak tidak terea-lisasi.

  6. Tidak berfungsinya HRD dalam hal pembinaan hubungan indus-trial, terutama hubungan antara pihak pekerja dengan manajemen perusahaan

Kalau hal-hal di atas diperhatikan, maka pada saat krisis ini, para pekerjapun akan merespon dengan baik jalan keluar yang diambil, sehinggga pada saat terjadinya PHK akan terhindar dari kejadian buruk yang tidak diharapkan.

Dalam penyelesaian perselisihan industrial, dasar-dasar hukum yang harus diperhatikan antara lain:

  1. UU No.22 Tahun 1957 tentang : Penyelesaian Perselisihan Per-buruhan.
  2. UU No.12 Tahun 1964, tentang PHK di Perusahaan Swasta
  3. Kep Menaker No: 15 A/Men/ 1994, tentang Petunjuk Penyele-saian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK di tingkat perusahaan dan Pemerantaraan
  4. Per Menaker No. 03/Men/1996 tentang Penyelesaian PHK dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa, dan Ganti Kerugian di Perusahaan Swasta.

Pemrosesan masalah Perselisihan Hubungan Industrial dilakukan dengan tatacara sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak mengajukan permintaan berunding ke pihak lainnya
  2. Apabila ada kesepakatan dalam perundingan, dibuat persetujuan bersama. Setiap perundingan dibuat Berita Acara Perundingan
  3. Apabila ditolak/tidak ada jawab-an beritahukan Ketua P4D(mela-lui Kan Depnaker setempat)
  4. Ketua P4D memberitahukan ke-pada pihak-pihak yang berselisih bahwa telah menerima pemberi-tahuan tersebut
  5. Perantara memimpin perun-dingan untuk menyelesaikan masalah perselisihan tersebut
  6. Apabila ada kesepakatan dalam perundingan tersebut dibuat persetujuan bersama
  7. Apabila tidak ada kesepakatan diteruskan ke P4P

Dalam kasus Pemrosesan Masalah Pemutusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tatacaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan perkara sesuai prosedur
  2. Uraian Perkara Lengkap dan Sistimatis
  3. Adanya bukti bukti tertulis mengenai penyimpangan dan berita acara perundingannya.
  4. Tunjukkan ‘good will’ dari perusahaan.
  5. Sertakan saksi yang mendukung

Apapun keputusan hasil persi-dangan, perusahaan harus:

- Taat terhadap keputusan P4D dan P4P.

- Mengantisipasi dampak-dampak nya terhadap lingkungan kerja, pendekatan dan penjelasan ter-hadap karyawan harus dilaku-kan.

- Langkah selanjutnya, intros- peksi, pengembangan diri dan perbaiki sistem manajemen