|
Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan
Pertemuan
HRD Club lalu berlang-sung tanggal 18 Juni 1999
menghadirkan Ibu Dra. Sri Razziaty Ischaja , anggota
Panitia Penyelesaian Perse-lisihan Perburuhan Pusat (
P4P) dan Sekretaris APINDO.
Topik
yang dibawakan beliau adalah Penyelesaian Perselisihan
Perbu-ruhan. Berikut kami sarikan makalah yang beliau
bawakan.
Krisis
moneter yang hampir dua tahun terjadi merupakan
penyebab merosotnya perekonomian di negara kita. Hal
ini sangat dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat.
Sehingga
tak bisa dielakkan lagi, guna menekan efisiensi dana
yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, selain
efisiensi di bidang sarana dan prasarana, langkah
pemutusan hu-bungan kerja terpaksa dilakukan di
beberapa perusahaan.
Akibat
terjadinya pemutusan hu-bungan kerja ini dan sulitnya
mencari pekerjaan, sangat berdampak pada perilaku
sosial masyarakat negatif yang terjadi akhir-akhir ini.
Beberapa
faktor yang menga-kibatkan perubahan perilaku sosial
yang menjurus ke arah negatif ini antara lain yaitu:
- Tidak
terpenuhinya hak-hak yang harus diberikan kepada
karyawan yang terkena PHK.
- Kurangnya
informasi dari pihak perusahaan mengenai
kebijakan-kebijakan yang diambil.
- Adanya pihak
ketiga yang dengan sengaja menyusup
mempenga-ruhinya .
- Masih adanya
perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMR
dan hak-hak lain yang seharusnya mereka terima,
yang terpaksa disetujui secara sepihak (dari pihak
yang sangat membutuhkan pekerjaan).Dalam hal ini
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) tidak diperhatikan
oleh kedua belah pihak.
-
Tidak
dibentuknya Lembaga Kerja-sama Bipartit sehingga
keinginan kedua belah pihak tidak terea-lisasi.
-
Tidak
berfungsinya HRD dalam hal pembinaan hubungan
indus-trial, terutama hubungan antara pihak
pekerja dengan manajemen perusahaan
Kalau
hal-hal di atas diperhatikan, maka pada saat krisis
ini, para pekerjapun akan merespon dengan baik jalan
keluar yang diambil, sehinggga pada saat terjadinya
PHK akan terhindar dari kejadian buruk yang tidak
diharapkan.
Dalam
penyelesaian perselisihan industrial, dasar-dasar
hukum yang harus diperhatikan antara lain:
- UU No.22
Tahun 1957 tentang : Penyelesaian Perselisihan
Per-buruhan.
- UU No.12
Tahun 1964, tentang PHK di Perusahaan Swasta
- Kep Menaker
No: 15 A/Men/ 1994, tentang Petunjuk Penyele-saian
Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK di
tingkat perusahaan dan Pemerantaraan
- Per Menaker
No. 03/Men/1996 tentang Penyelesaian PHK dan
Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa, dan Ganti
Kerugian di Perusahaan Swasta.
Pemrosesan
masalah Perselisihan Hubungan Industrial
dilakukan dengan tatacara sebagai berikut:
- Salah satu
pihak mengajukan permintaan berunding ke pihak
lainnya
- Apabila ada
kesepakatan dalam perundingan, dibuat persetujuan
bersama. Setiap perundingan dibuat Berita Acara
Perundingan
- Apabila
ditolak/tidak ada jawab-an beritahukan Ketua
P4D(mela-lui Kan Depnaker setempat)
- Ketua P4D
memberitahukan ke-pada pihak-pihak yang berselisih
bahwa telah menerima pemberi-tahuan tersebut
- Perantara
memimpin perun-dingan untuk menyelesaikan masalah
perselisihan tersebut
- Apabila ada
kesepakatan dalam perundingan tersebut dibuat
persetujuan bersama
- Apabila tidak
ada kesepakatan diteruskan ke P4P
Dalam
kasus Pemrosesan Masalah Pemutusan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) tatacaranya adalah sebagai
berikut:
- Pengajuan
perkara sesuai prosedur
- Uraian
Perkara Lengkap dan Sistimatis
- Adanya bukti
bukti tertulis mengenai penyimpangan dan berita
acara perundingannya.
- Tunjukkan ‘good
will’ dari perusahaan.
- Sertakan
saksi yang mendukung
Apapun
keputusan hasil persi-dangan, perusahaan harus:
- Taat
terhadap keputusan P4D dan P4P.
-
Mengantisipasi dampak-dampak nya terhadap lingkungan
kerja, pendekatan dan penjelasan ter-hadap karyawan
harus dilaku-kan.
- Langkah
selanjutnya, intros- peksi, pengembangan diri dan
perbaiki sistem manajemen
|