Free Web Hosting Provider - Web Hosting - E-commerce - High Speed Internet - Free Web Page
Search the Web

HRDClub: Topik Lalu: Rativikasi Konvensi ILO

-

 

Since: 12 Sept 1998

 

-

"Ratifikasi Konvensi ILO NO. 87 Tentang Kebebasan Berse-rikat serta dampaknya dalam Sistem Multi Serikat Pekerja di Indonesia"

Pertemuan HRD Club tanggal 24 Maret 2000 membahas topik "Ratifikasi Konvensi ILO NO. 87 Tentang Kebebasan Berse-rikat serta dampaknya dalam Sistem Multi Serikat Pekerja di Indonesia", yang dibawakan Oleh: Bpk. Purbadi Hardjoprajitno, SH, Sekjen DPP APINDO.

Pada bulan Juni 1998 Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konven-si ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat. Dengan demikian Indo-nesia telah meratifikasi Konvensi Dasar ILO secara keseluruhan yang meliputi:

1.     Konvensi ILO    No. 29 tentang  Kerja Paksa atau Kerja Wajib

2.     Konvensi ILO  98 tentang Hak-Hak Dasar untuk Berorganisasi (1956)

3.     Konvensi ILO    No. 100 tentang Pengupahan Pekerja Laki-Laki dan Wanita (1957)

4.     Konvensi ILO    No. 87 tentang Kebebasan Berserikat (1998)

5.     Konvensi ILO    No.105 tentang Penghapusan Kerja Paksa (1999)

6.     Konvensi ILO    No. 138 tentang Usia Minimum Pekerja (1999)

7.     Konvensi ILO    No. 111 tentang Diskriminasi Pekerjaan & Jabat-an (1999)

 

Implikasi bagi Kehidupan Dunia Usaha

Penerapan Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat & Perlindungan Hak Berorganisasi yang dituangkan dalam Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 akan membawa konsekuensi berlakunya Multi Serikat Pekerja di Indonesia sebagai pengalaman baru yang diperkirakan menimbulkan masalah-masalah baru bagi dunia usaha.

Hal ini diperberat oleh kenyataan bahwa selama 32 tahun ini Indonesia menganut doktrin serba tunggal, termasuk dalam mengurus serikat pekerja tunggal (SPSI) yang penuh dengan intervensi pemerin-tah. “Dengan satu SP saja sudah pusing, apalagi banyak SP dalam satu perusahaan !” adalah ungkapan yang menggambarkan kecemasan para manajer personalia khususnya dan pimpinan perusahaan pada umumnya. Serempak sesudah ratifi-kasi, telah lahir 21 Federasi Serikat Pekerja (Data Desember 1999).

Masalah-Masalah Potensial

Sekalipun masalah-masalah yang berkaitan langsung dengan ratifikasi Konvensi ILO No. 87  belum ber-munculan sampai hari ini, namun  para Pimpinan Perusahaan dan HRD Manager dapat mengantisipasi masalah-masalah potensial yang bakal dihadapi, antara lain:

-        Persaingan antara SP yang bisa mengganggu proses produksi

-        Kebingungan para pekerja dan pimpinan perusahaan dalam menghadapi berbagai SP

-        Penyesuaian semua peraturan dan perundangan ketenagakerja-an

-        Penafsiran tentang Konvensi yang berbeda-beda dari pejabat/ instansi satu dengan yang lain

-        Pelanggaran ketentuan-ketentu-an normatif yang belum dipahami sehingga memancing tuntutan-tuntutan dan pemogokan

-        Eforia kebebasan berserikat yang menafsirkan kebebasan seakan-akan tanpa batas

-        Kerancuan jabatan mana yang boleh menduduki pengurus SP

-        Lahirnya banyak pemimpin baru SP yang tanpa melalui proses pengkaderan yang matang se-hingga lebih banyak memungkin-kan petualangan potilik daripada menyuarakan amanat hidup pekerja.

-        Campur tangan partai-partai politik untuk merebut masa pekerja melalui SP

 

Kesimpulan

Dari tinjauan berbagai segi, harus diakui bahwa pada saat ini Indonesia, baik pemerintah, pengu-saha, maupun pekerjanya belum siap untuk menghadapi segala per-masalahan yang berkaitan dengan berlakunya ratifikasi Konvensi ILO No. 87. Namun hal ini bukan berarti terlambat, asalkan persiapan segera dimulai, karena era Reformasi telah membuka peluangnya.

(Diringkas oleh Paulus A Setiawan, PQM Consultants)