Pertemuan
HRD Club tanggal 24 Maret 2000 membahas topik "Ratifikasi
Konvensi ILO NO. 87 Tentang Kebebasan Berse-rikat
serta dampaknya dalam Sistem Multi Serikat Pekerja
di Indonesia",
yang dibawakan Oleh: Bpk. Purbadi Hardjoprajitno,
SH, Sekjen DPP APINDO.
Pada
bulan Juni 1998 Pemerintah Indonesia telah
meratifikasi Konven-si ILO No. 87 tentang Kebebasan
Berserikat. Dengan demikian Indo-nesia telah
meratifikasi Konvensi Dasar ILO secara keseluruhan
yang meliputi:
1.
Konvensi ILO
No. 29 tentang
Kerja Paksa atau Kerja Wajib
2.
Konvensi ILO
98 tentang Hak-Hak Dasar untuk Berorganisasi
(1956)
3.
Konvensi ILO
No. 100 tentang Pengupahan Pekerja Laki-Laki
dan Wanita (1957)
4.
Konvensi ILO
No. 87 tentang Kebebasan Berserikat (1998)
5.
Konvensi ILO
No.105 tentang Penghapusan Kerja Paksa (1999)
6.
Konvensi ILO
No. 138 tentang Usia Minimum Pekerja (1999)
7.
Konvensi
ILO No.
111 tentang Diskriminasi Pekerjaan & Jabat-an
(1999)
Implikasi
bagi Kehidupan Dunia Usaha
Penerapan
Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat
& Perlindungan Hak Berorganisasi yang dituangkan
dalam Keputusan Presiden RI No. 83 tahun 1998 akan
membawa konsekuensi berlakunya Multi
Serikat Pekerja di Indonesia sebagai pengalaman
baru yang diperkirakan menimbulkan masalah-masalah
baru bagi dunia usaha.
Hal
ini diperberat oleh kenyataan bahwa selama 32 tahun
ini Indonesia menganut doktrin serba tunggal,
termasuk dalam mengurus serikat pekerja tunggal (SPSI)
yang penuh dengan intervensi pemerin-tah. “Dengan
satu SP saja sudah pusing, apalagi banyak SP dalam
satu perusahaan !” adalah ungkapan yang
menggambarkan kecemasan para manajer personalia
khususnya dan pimpinan perusahaan pada umumnya.
Serempak sesudah ratifi-kasi, telah lahir 21
Federasi Serikat Pekerja (Data Desember 1999).
Masalah-Masalah
Potensial
Sekalipun
masalah-masalah yang berkaitan langsung dengan
ratifikasi Konvensi ILO No. 87
belum ber-munculan sampai hari ini, namun
para Pimpinan Perusahaan dan HRD Manager
dapat mengantisipasi masalah-masalah potensial yang
bakal dihadapi, antara lain:
-
Persaingan antara SP yang bisa mengganggu
proses produksi
-
Kebingungan para pekerja dan pimpinan
perusahaan dalam menghadapi berbagai SP
-
Penyesuaian semua peraturan dan perundangan
ketenagakerja-an
-
Penafsiran tentang Konvensi yang berbeda-beda
dari pejabat/ instansi satu dengan yang lain
-
Pelanggaran ketentuan-ketentu-an normatif
yang belum dipahami sehingga memancing
tuntutan-tuntutan dan pemogokan
-
Eforia kebebasan berserikat yang menafsirkan
kebebasan seakan-akan tanpa batas
-
Kerancuan jabatan mana yang boleh menduduki
pengurus SP
-
Lahirnya banyak pemimpin baru SP yang tanpa
melalui proses pengkaderan yang matang se-hingga
lebih banyak memungkin-kan petualangan potilik
daripada menyuarakan amanat hidup pekerja.
-
Campur tangan partai-partai politik untuk
merebut masa pekerja melalui SP
Kesimpulan
Dari
tinjauan berbagai segi, harus diakui bahwa pada saat
ini Indonesia, baik pemerintah, pengu-saha, maupun
pekerjanya belum siap untuk menghadapi segala per-masalahan
yang berkaitan dengan berlakunya ratifikasi Konvensi
ILO No. 87. Namun hal ini bukan berarti terlambat,
asalkan persiapan segera dimulai, karena era
Reformasi telah membuka peluangnya.
(Diringkas
oleh Paulus A Setiawan, PQM Consultants)